_
UNSUB SUBANG
UNIVERSITAS SUBANG JAWA BARAT
Pilih    
Ganti ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Serambi
Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Menaikkan Karir
Kontak Layanan Info
Tes Masuk Mahasiswa Baru
Biaya Perkuliahan
Download Formulir
Seluruh Info
Beasiswa Perkuliahan
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Keunggulannya
Program Studi + Gelar

Dosen & Jadwal Kuliah
PTS Google Map
Angkutan Umum
Beraneka Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum
Prospektus & Karir
Beban Kredit & Masa Kuliah
Sistem Perkuliahan

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Kuliah Pegawai (Hybrid / Blended)
Bagaimana Ijazahnya ?

List Situs UNSUB Subang
List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Utama



Kampus A : di  Jl. RA Kartini KM. 3 Subang     Kampus B di  Jl. Arif Rahman Hakim No.8 (Islamic Center)
    ♖ WA, HP/Telp, SMS, dsb. (klik disini)
UNSUB Subang Nomor 2UNSUB Subang Nomor 6UNSUB Subang Nomor 10UNSUB Subang Nomor 1UNSUB Subang Nomor 5UNSUB Subang Nomor 9UNSUB Subang Nomor 3UNSUB Subang Nomor 7UNSUB Subang Nomor 8
Baca juga :
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kuliah Pegawai (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kuliah Pegawai (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kuliah Pegawai (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kuliah Pegawai (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Hubungi kami
   
HP/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
    Tlp/Fax : (021) 8762002, 8762003     WhatsApp : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
Program Kuliah Pegawai (Hybrid / Blended)   ♖   Kualitas Alumni A+
_